Jual Kulit Harimau 

Petani di Langkat Ditangkap 

Polisi gagalkan penjualan kulit harimau sumatera dan macan dahan

MEDAN--(KIBLATRIAU.COM)-- Polisi menggagalkan penjualan kulit harimau Sumatera dan macan dahan. Seorang petani yang menjual bagian tubuh satwa dilindungi itu pun ditangkap di rumahnya, Minggu (27/1). Tersangka yang ditangkap yakni Imam Suwito alias Pak Wito (63), warga Desa Bukit Mas, Dusun Pantai Gadung, Bukit Mas, Besitang, Langkat. "Pada saat penangkapan ditemukan 1 kulit harimau sumatera utuh di rumahnya, dan pada saat penggeledahan juga ditemukan kulit macan dahan yang juga utuh," kata Kombes Pol Ronny Samtana, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kamis (31/1). Penangkapan Iman berawal dari informasi yang diterima petugas mengenai adanya seorang yang ingin menjual kulit harimau. Mereka kemudian melakukan penyamaran dan mencoba bertransaksi. Iman akhirnya tertangkap tangan saat menjual kulit harimau itu kepada petugas yang menyamar.

"Berdasarkan hasil pengembangan Kita saudara IS ini mendapatkan kulit harimau ini dari inisial H dan Y. Keduanya masih kita kejar," jelas Ronny. Sementara Iman mengaku hanya menerima titipan kulit harimau untuk dijual. Harga masing-masing kulit harimau itu Rp 17 juta. "Baru sekali ini," jawabnya.Dalam kasus ini, Iman dikenakan Pasal 40 ayat (2) UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. "Ancamannya pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta," tutup Ronny. (Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar